Batam. Kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Kota Batam kian mengkhawatirkan. Kawasan hutan lindung dilaporkan habis dibabat, sementara laut ditimbun secara masif untuk kepentingan reklamasi. Aktivitas yang diduga berlangsung sistematis ini memicu kemarahan publik dan menyeret dugaan keterlibatan oknum pejabat, baik di tingkat provinsi Kepulauan Riau maupun Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah kawasan yang semestinya dilindungi negara justru berubah fungsi. Vegetasi hutan lindung lenyap, mangrove rusak, dan garis pantai tertutup material timbunan. Aktivitas alat berat terlihat beroperasi tanpa papan proyek yang jelas, memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan pengawasan.
Sejumlah sumber menyebut, mustahil kerusakan lingkungan berskala besar ini terjadi tanpa sepengetahuan atau pembiaran pihak berwenang. Indikasi adanya perlindungan dari oknum pejabat pun mencuat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung lama dan terbuka, namun tidak tersentuh penindakan.
Atas kondisi itu, lembaga pemerhati lingkungan (GHLHI) lingkungan telah melayangkan laporan resmi ke Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana lingkungan hidup, perusakan hutan lindung, reklamasi ilegal, serta kemungkinan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh di balik proyek tersebut.
βIni bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan serius. Hutan lindung dan laut adalah aset negara. Jika benar ada oknum pejabat yang terlibat atau membekingi, maka itu kejahatan yang berlapis,β tegas salah satu perwakilan lembaga pelapor.
Para pelapor mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan independen. Mereka meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan atau perusahaan pelaksana, tetapi menelusuri siapa pihak yang memberi izin, meloloskan dokumen, atau sengaja melakukan pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemerintah Kota Batam terkait dugaan tersebut. Polda Kepri dan Kejaksaan juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai tindak lanjut laporan yang telah masuk.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kepulauan Riau. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kepentingan kekuasaan dan modal.





