Batam. Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sengketa lahan antara warga yang bermukim di kawasan Seraya Atas dengan pihak perusahaan, Rabu (28/1/2026).
RDPU tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota Komisi I, perwakilan warga terdampak, serta perwakilan perusahaan yang terlibat dalam sengketa.
Dalam forum tersebut, DPRD memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, keluhan, serta kronologi permasalahan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
RDPU digelar sebagai langkah DPRD Kota Batam dalam memfasilitasi dialog terbuka dan mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Muhammad Fadli menegaskan, Komisi I DPRD Batam berkomitmen menjalankan fungsi mediasi agar permasalahan yang dihadapi warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara musyawarah dan berkeadilan.
“Komisi I berupaya memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan. Harapannya, melalui RDPU ini dapat ditemukan solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Fadli.
Ia juga menambahkan, DPRD Batam akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan tersebut dan siap menggelar pertemuan lanjutan apabila dibutuhkan untuk mempercepat proses penyelesaian.
RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang konstruktif, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial di tengah masyarakat, khususnya di kawasan Seraya Atas.





