Tanjung Pinang. Di Dompak, tanah digali tanpa rasa bersalah. Bukit dikeruk, mangrove ditimbun, jalan rusak, udara dipenuhi debu kuning. Semua itu terjadi di depan mata kekuasaan. Bukan di pelosok terpencil, bukan di pulau tak bernama, tetapi di jantung pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, berseberangan dengan Kantor TVRI, tak jauh dari Kantor Gubernur, dan bahkan masuk ke lahan bertanda TANAH MILIK NEGARA milik Kementerian Keuangan RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ironi kekuasaan, Alat berat bekerja siang hari. Dump truck keluar masuk tanpa henti. Jalan aspal yang dilalui kini bergelombang, pecah, dan rusak parah. Pepohonan di sekitar Dompak menguning tertutup debu tanah, bukti kasat mata pencemaran udara akibat aktivitas cut and fill. Ini bukan lagi isu teknis. Ini kerusakan lingkungan yang bisa dilihat, dihirup, dan dirasakan.

Namun negara memilih diam.

Tidak ada papan proyek, Tidak ada penjelasan izin lingkungan. Tidak ada pengumuman AMDAL, UKL-UPL, atau izin pemanfaatan ruang. Yang ada hanyalah suara mesin dan debu yang beterbangan. Seolah Dompak adalah ruang bebas hukum.

Pertanyaan publik kini tidak lagi berputar pada siapa kontraktornya. Pertanyaan itu sudah terlambat. Yang lebih relevan dan politis adalah di mana Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau ketika semua ini terjadi? Sebagai kepala daerah, gubernur bukan sekadar simbol. Ia adalah penanggung jawab tertinggi pengawasan lingkungan hidup di provinsi, sebagaimana diamanatkan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2009. Ketika cut and fill tanpa kejelasan izin berlangsung di depan mata, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama buruk, tidak tahu, atau tahu tapi membiarkan.

Jika tidak tahu, itu kegagalan kepemimpinan.
Jika tahu dan diam, itu kegagalan moral kekuasaan. Lebih jauh lagi, penimbunan tanah dilakukan di lokasi yang secara terang-terangan dipasangi papan “TANAH MILIK NEGARA – Kementerian Keuangan RI cq. KPPBC TMP B Tanjungpinang.” Ini bukan klaim sepihak. Ini fakta visual di lapangan.

Maka pertanyaan berikutnya layak diarahkan ke otoritas Kementerian Keuangan, termasuk Menter Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai figur sentral yang kerap bicara soal tata kelola aset negara dan disiplin fiskal.

Apakah Kementerian Keuangan mengetahui bahwa aset negara di Dompak dijadikan lokasi penimbunan tanah hasil cut and fill? Jika mengetahui, izin apa yang digunakan? Jika tidak mengetahui, sejak kapan aset negara bisa diperlakukan seperti tanah tak bertuan?

Penimbunan itu bukan hanya soal administrasi aset. Ia menutup mangrove dan vegetasi pesisir, merusak benteng alami penahan abrasi. Dalam bahasa hukum, ini berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Pesisir. Dalam bahasa rakyat, ini adalah perusakan ruang hidup.

Yang lebih menyakitkan semua ini terjadi di pusat pemerintahan, bukan di daerah liar yang jauh dari kamera. Ini menampar wajah negara sendiri. Ketika jalan publik rusak akibat dump truck, siapa yang bertanggung jawab? Ketika debu mencemari udara, siapa yang menjamin kesehatan warga? Ketika mangrove ditimbun, siapa yang akan disalahkan saat abrasi datang?

Negara tidak bisa terus bersembunyi di balik diam. Diam dalam hukum lingkungan bukan netral, iam adalah pembiaran. Dan pembiaran, dalam konteks kekuasaan, adalah bentuk persetujuan paling pengecut.

Kasus Dompak hari ini adalah uji nyali politik. Apakah Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau berani menghentikan, membuka, dan menertibkan? Apakah Kementerian Keuangan berani menjelaskan penggunaan aset negara secara terbuka? Atau semuanya akan selesai dengan satu jurus klasik, diam sampai publik lelah?

Jika Dompak dibiarkan, maka pesan negara jelas Lingkungan bisa dikorbankan, hukum bisa dilipat, asal proyek berjalan dan kekuasaan aman. Dan jika itu yang terjadi, maka yang sedang ditimbun hari ini bukan hanya mangrove, tetapi akal sehat, keadilan, dan wibawa negara.