Batam. Kuasa hukum korban pengeroyokan di belakang Hotel Baverly, Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anrizal menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan tindak lanjut laporan dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. Dari informasi yang diterima pihaknya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial B.

“Kami mendapatkan informasi langsung dari penyidik bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial B. Alhamdulillah, ini menunjukkan proses hukum berjalan,” ujar Anrizal kepada awak media, Kamis.

Atas penetapan tersangka tersebut, Anrizal menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Polsek Lubuk Baja yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Lubuk Baja yang menangani perkara ini. Kami yakin polisi memiliki mekanisme dan cara sendiri untuk mengembangkan kasus ini secara adil,” katanya.

Menurut Anrizal, perkara yang dilaporkan kliennya, Predi, merupakan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dan bahkan disaksikan oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Oleh karena itu, secara hukum, tidak mungkin hanya ada satu tersangka. Kami yakin akan ada tersangka-tersangka lain dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya percaya penyidik akan memeriksa tersangka yang telah ditetapkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Namun demikian, Anrizal menegaskan bahwa apabila perkara ini hanya berhenti pada satu tersangka, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Jika hanya satu tersangka, kami dari kantor hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan menyurati Irwasda, Irwasum, Kapolda, Mabes Polri, hingga Kapolri. Karena sudah sangat jelas ini adalah pengeroyokan, yang secara hukum pelakunya lebih dari satu orang,” pungkasnya.