Batam — PT Kerabat Budi Mulia (KBM) melalui juru bicaranya, Yusril Koto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan berjudul “Bendungan Tembesi Dikepung Aktivitas Berbahaya yang Mengancam Mutu Air, Akar Bumi Indonesia Angkat Bicara” yang dinilai merugikan nama baik perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menyayangkan pemberitaan tersebut karena diterbitkan tanpa konfirmasi kepada PT KBM, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, pernyataan LSM Akar Bumi Indonesia (ABI) sebagai narasumber utama dalam berita tersebut tidak didukung verifikasi data perizinan maupun klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan.

“Verifikasi lapangan yang diklaim ABI tidak disertai pemeriksaan dokumen perizinan yang sah, serta mengabaikan upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan PT KBM,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, PT KBM telah memperoleh Izin Prinsip (IP) dan Penetapan Lokasi (PL) seluas 17,1 hektare dengan peruntukan pariwisata sejak tahun 2012, bahkan telah melunasi UWTO lebih dahulu sebelum proyek Bendungan (Dam) Tembesi dimulai pada tahun 2014.

Awalnya, PL yang dimiliki PT KBM seluas 17,6 hektare, namun perusahaan secara sukarela mengurangi luasan lahan tersebut demi kepentingan umum pembangunan Bendungan Tembesi. “Pengurangan lahan ini merupakan bentuk komitmen dan jiwa besar perusahaan dalam mendukung proyek strategis pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, lahan PT KBM telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan diperkuat dengan Fatwa Planologi dari BP Batam. Sebelum melakukan kegiatan cut and fill serta pematangan lahan, PT KBM juga telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, antara lain izin cut and fill, izin pematangan lahan, rekomendasi AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tak hanya itu, PT KBM juga memiliki Izin Pemanfaatan Right of Way (ROW) untuk kegiatan pertamanan dan penghijauan. Seluruh aktivitas cut and fill dilakukan di bawah pengawasan petugas BP Batam, dengan menerapkan langkah mitigasi lingkungan seperti pemasangan silt curtain dan silt protector guna meminimalisir dampak sedimentasi terhadap perairan.

Yusril menegaskan, kawasan tersebut direncanakan menjadi sentra pariwisata, meliputi restoran dan pusat kuliner UMKM, yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Atas pemberitaan yang dinilai gegabah dan tidak berimbang tersebut, PT KBM melalui kuasa hukumnya menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap LSM ABI. “Kajian yang disampaikan tanpa data dan klarifikasi berpotensi menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik perusahaan,” tegasnya.

Hingga berita ini di tulis wartawan media ini belum mendapatkan konfirmasi ke instansi terkait maupun LSM ABI.