BATAM — Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, (GIAS) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan maraknya praktik penyelundupan barang bekas (seken) melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang jelas dan terukur dari instansi terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi dan temuan awal yang dihimpun, barang-barang seken tersebut diduga masuk dengan memanfaatkan modus pengiriman barang pindahan antar pulau, guna mengelabui sistem pengawasan kepabeanan. Dugaan ini semakin menguat mengingat sebelumnya isu masuknya barang seken asal Singapura sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Batam.

LSM GIAS, menilai lemahnya pengawasan di pelabuhan resmi sebagai persoalan serius, terlebih Pelabuhan Telaga Punggur berada di bawah pengawasan sejumlah institusi negara, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta aparat kepolisian.

“Kami mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar aturan kepabeanan ini dapat berlangsung dalam jangka waktu lama. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya fungsi pengawasan,” tegas pernyataan LSM GIAS dalam rilisnya.

Atas dasar tersebut, LSM GIAS mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, APH, serta Kementerian Perhubungan melalui KSOP untuk segera melakukan audit, investigasi menyeluruh, dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penanganan serius dinilai penting guna mencegah kerugian negara, melindungi pelaku usaha lokal, serta menjaga wibawa hukum di wilayah pelabuhan resmi.

Gerakan Indonesia adil sejahtera (GIAS) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi, termasuk KPK, Ombudsman RI, dan Inspektorat Jenderal instansi terkait apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.