Batam. Sejumlah perwakilan jasa pickup sembako dari Batam yang melayani pengiriman ke Tanjung Uban, Bintan, dan Dabok mendatangi Kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batu Ampar, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan dokumen Bea Cukai 01, 02, dan 03 untuk barang kebutuhan pokok yang dikirim keluar Batam.
Para perwakilan jasa pickup diterima oleh petugas Bea Cukai di bagian pelayanan. Dari penjelasan yang diberikan, kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat yang telah disampaikan kepada pimpinan Bea Cukai di Batam. Barang sembako impor wajib menggunakan Dokumen 01 dan 02, sementara sembako lokal harus dilengkapi Dokumen 03.
Kepada wartawan ini salah satu perwakilan jasa pickup berinisial S mengungkapkan bahwa surat permohonan audiensi yang mereka masukkan sejak Jumat (28/11/2025) belum mendapatkan jawaban hingga Senin. Para pelaku usaha juga belum bisa bertemu langsung dengan pejabat Bea Cukai yang menetapkan kebijakan tersebut.
“Belum ada hasilnya. Kami belum dipertemukan dengan pejabat yang membuat aturan ini. Dari kelompok jasa pickup Dabok pun sebelumnya sudah audiensi bersama staf Pemkab Dabok, tapi hasilnya tetap sama: tujuan Dabok tetap harus memakai Dokumen 01,” ujar S.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang mengingat sembako adalah kebutuhan pokok masyarakat Kepri yang mayoritas pasokannya berasal dari Batam.
“Kami berharap aturan bisa kembali seperti sebelumnya, cukup dengan sertifikasi Dokumen Balai Karantina. Sembako ini bahan pokok harian masyarakat, termasuk kebutuhan untuk program MBG yang merupakan program Presiden Bapak H. Prabowo Subianto,” tegasnya.
Perwakilan jasa pickup lainnya juga mengungkapkan bahwa sejak delapan hari diberlakukannya aturan baru tersebut, mereka mengalami kerugian besar. Operasional terhenti, sementara kewajiban pembayaran angsuran kendaraan tetap berjalan.
“Dari mana kami bayar angsuran kalau kegiatan kami dihentikan? Sopir-sopir kami juga tak punya pemasukan. Mereka punya istri dan anak. Kalau sembako tidak berjalan, semua toko sembako di pulau-pulau bisa tutup atau bangkrut,” keluhnya.
Para pelaku jasa pickup menilai pengurusan dokumen Bea Cukai 01, 02, dan 03 tidak sesuai untuk komoditas sembako yang sifatnya mudah rusak dan membutuhkan distribusi cepat.
“Kalau harus mengurus dokumen-dokumen itu, berapa lama kami harus menunggu pemilik barang atau gudang menyiapkannya? Ini sembako untuk masyarakat, bukan barang mewah,” tegas salah satu perwakilan.
“Kalau harus mengurus dokumen-dokumen itu, berapa lama kami harus menunggu pemilik barang atau gudang menyiapkannya? Ini sembako untuk masyarakat, bukan barang mewah,” tegas salah satu perwakilan.
Mereka meminta Bea Cukai mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena banyak keluarga menggantungkan hidup pada usaha pickup sembako.
Wartawan ini telah berupaya meminta tanggapan Kepala Bea Cukai KPU Tipe B Batam, Zaki Firmansyah, mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan pelaku jasa pickup tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Zaki belum memberikan keterangan resmi kepada media ini, awak media masih menunggu klarifikasi dari Bea Cukai serta instansi terkait.
(Sukma Andri)





