Tanjungpinang. mknews.co.id. Proses hukum yang ditempuh Nadiawati (32), seorang perempuan yang melaporkan dugaan penelantaran oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal, laporan sudah dibuat sejak ia mengandung tujuh bulan hingga kini ia telah melahirkan.
Pada 14 Agustus 2025, Nadiawati melaporkan dugaan penelantaran dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang dengan Nomor Laporan: LPM/310/VII/2025/Satreskrim. Terlapor adalah E, seorang ASN DLHK Kepri yang disebut sebagai ayah dari anak yang dikandungnya.
Saat itu, usia kandungan Nadiawati telah memasuki tujuh bulan. Dengan pendampingan aktivis perlindungan perempuan, Bunda Anis Anorita Zaini, ia berharap laporan segera ditangani demi kepastian hukum dan perlindungan anak.
Polresta Tanjungpinang melalui surat pemberitahuan hasil penelitian laporan bertanggal 8 September 2025 menyatakan kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim. Sejumlah penyidik dan penyidik pembantu telah ditunjuk untuk mempercepat proses penyelidikan.
Namun, hingga Nadiawati melahirkan, belum ada kejelasan signifikan terkait perkembangan penanganan perkara ini.
Nadiawati mengaku telah melahirkan sekitar sebulan lalu, tetapi laporan yang ia buat belum juga membuahkan tindak lanjut nyata. “Uda lumayan lama juga. Saya sudah sebulan lahiran belum ada kejelasan apa-apa, disuruh nunggu,” ujar Nadiawati kepada wartawan.
Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terlapor. “Harapan saya dia diberi sanksi, dipecat atau apa saja, karena dia tetap tidak mau tanggung jawab. Malah dia meragukan ini anaknya. Dari pihak kami juga sedang mengusahakan tes DNA,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari hubungan personal antara Nadiawati dan E yang berkenalan lewat media sosial. Setelah mengetahui kehamilan Nadiawati, E disebut memutus komunikasi, terutama setelah istrinya mengetahui kondisi itu pada Juni 2025.
Bunda Anis menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dugaan penelantaran perempuan hamil oleh oknum ASN yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Ini soal hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi negara,” ujarnya.
Nadiawati kini menempuh jalur hukum untuk memastikan tanggung jawab terlapor terhadap anak yang telah lahir. Ia juga berharap tes DNA segera dilakukan untuk memperkuat bukti. “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Semoga instansi terkait tidak diam saja,” katanya.





