Batam. Sengketa hutang-piutang antara warga Batam dengan rekannya kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kasus ini menyeret seorang pria yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan, meski pihak keluarga menyebut kasus tersebut hanyalah persoalan hutang-piutang berbasis kepercayaan.
Menurut keterangan Bu Puji, istri terdakwa, persoalan bermula saat ayahnya meminjam uang sekitar Rp2 juta lebih untuk biaya sekolah (SPP). Pinjaman kedua kembali dilakukan dengan nominal sekitar hingga total dari awalnya sampai Rp.6 juta. Total keseluruhan Rp.6 juta, Sebagai jaminan, keluarga menyerahkan surat kapling tanah.
“Awalnya hutang itu hanya untuk bayar SPP. Kemudian suami saya diminta melunasi hutang dengan cara membantu pengurusan penyambungan air di wilayah Manokat, tapi berkas-berkas yang diperlukan tidak pernah diberikan pihak sana,” kata Puji.
Karena tak kunjung ada kesepakatan, suaminya memutuskan untuk menjual kapling yang dijaminkan. Tanah tersebut ditawarkan seharga Rp35 juta. Namun, pembeli bernama Rani hanya bersedia membayar dengan cara mencicil.
“Suami saya butuh uang tunai, jadi menolak pembayaran cicilan. Karena tidak jadi dijual ke Rani, tanah itu belum juga laku sampai bertahun-tahun,” jelas Puji.
Masalah kemudian memanas ketika keluarga menerima surat panggilan dari Polsek. Suaminya dituduh menipu dan tidak melunasi hutang. Puji mengaku kaget karena kuitansi pinjaman yang awalnya hanya berisi nominal Rp6 juta dan tanda tangan suaminya, ditafsirkan penyidik sebagai bukti cicilan pembelian kapling.
“Kuitansi itu hanya bukti hutang piutang. Tidak ada keterangan jual beli. Kami merasa ini hanya akal-akalan supaya suami saya bisa dipenjara,” tegas Puji.
Puji menambahkan, ia memiliki bukti video saat pihak Rani datang berombongan ke rumahnya dan menunjukkan kuitansi kosong tersebut. Ia juga menuduh ada motif pribadi di balik laporan itu.
“Saya pernah memergoki Rani chatting mesra dengan suami saya. Saya marah, lalu dia sakit hati dan melaporkan suami saya. Jadi ini bukan sekadar hutang, tapi ada dendam pribadi,” ujarnya.
Kasus ini kini disidangkan di PN Batam. Pihak keluarga berharap majelis hakim bisa melihat duduk perkara secara objektif dan tidak hanya berpatokan pada kuitansi yang mereka nilai menyesatkan.
Puji juga berharap kepada majelis hakim bisa mendengar saksi dari pihak suami saya, ini kok tadi hadirkan saksi, hanya saksi dari pihak sebelah saja di dengar saksi kami tidak di dengar, Ia harapan nya majelis hakim bisa mengulang dan mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.”Ujarnya puji.





