Batam. Aktivitas pertambangan bauksit dan batu pecah bukit yang diduga ilegal marak berlangsung di kawasan Jalan Hang Lei Kui, Batam. Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa hambatan, seolah-olah tanpa pengawasan aparat penegak hukum di kota industri tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan dan laporan masyarakat menyebutkan, hasil galian tambang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per truk enam roda. Aktivitas itu juga melibatkan alat berat jenis colbeco serta deretan dump truk yang lalu-lalang setiap hari.

Padahal, Wakil Wali Kota Batam sebelumnya telah menegaskan agar seluruh instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gakkum KLHK, Ditpam BP Batam, hingga aparat penegak hukum, menindak tegas setiap kegiatan tambang, baik cut and fill maupun bentuk lainnya, yang tidak memiliki izin resmi.

Namun, hingga kini, penertiban belum terlihat. Dugaan kuat, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki dokumen resmi, seperti UKL, UPL, maupun SPPL.

Sejumlah media online juga terus menyoroti persoalan ini. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan serius terhadap pengusaha tambang, operator alat berat, maupun pihak-pihak yang terlibat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum di Batam.