Batam. Sidang kasus yang menjerat Gordon kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, kuasa hukum Gordon menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah terkait keterlambatan pekerjaan proyek, karena faktor utama berasal dari proses administrasi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan pihak Moya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gordon, seorang konsultan yang mengurus Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan faktor proyek, kini tengah menghadapi dakwaan dari jaksa. Kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dan media.

Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak utuh dan tidak mencerminkan kronologi sebenarnya. Mereka menegaskan Gordon telah menyelesaikan tugasnya, yakni mengurus RAB dan faktor proyek yang kemudian diserahkan ke BP Batam.

Sidang berlangsung pada pekan ini di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Persidangan digelar di ruang sidang PN Batam dan dihadiri oleh kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah awak media.

Menurut kuasa hukum, keterlambatan proyek selama enam bulan bukan disebabkan oleh Gordon, melainkan akibat proses peralihan dari ATB ke Moya yang memerlukan waktu panjang dan adanya permasalahan internal antara kedua pihak tersebut.

Kuasa hukum menunjukkan bukti berupa kronologi yang telah distempel notaris untuk memperkuat pembelaan. Mereka juga menilai tuduhan jaksa terkesan dipaksakan menjadi perkara pidana. Karena itu, pihak kuasa hukum berencana melaporkan dugaan ketidakprofesionalan tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda agar perkara ini ditindaklanjuti.

“Kesalahan Gordon di mana? Gordon sudah mengurus RAB dan faktor. Keterlambatan bukan di Gordon, tapi di BP Batam dan Moya,” tegas kuasa hukum.