Batam. Aktivitas reklamasi pantai kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Kali ini, reklamasi terpantau terjadi di kawasan pesisir Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Provinsi Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Reklamasi yang diduga ilegal ini menjadi perhatian serius mengingat Pemerintah Kota Batam, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah berulang kali menyatakan komitmennya menindak tegas praktik cut and fill maupun reklamasi yang tidak sesuai aturan.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, belum lama ini juga telah mengambil tindakan tegas terhadap reklamasi di kawasan Teluk Tering, Batam Center, yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.

“Sudah terlalu sering kami temukan pelanggaran seperti ini. Kami terus memantau dan tidak segan mengambil langkah hukum jika terbukti menyalahi aturan,” ujar Li Claudia dalam peninjauannya sebelumnya di Teluk Tering.

Kembali mencuatnya aktivitas reklamasi di Tanjung Uma menambah deretan kasus serupa yang terjadi sepanjang tahun ini. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.

Menurut informasi sementara, kegiatan reklamasi di Tanjung Uma ini diduga belum mengantongi dokumen resmi seperti UKL-UPL, SPPL, dan belum melalui proses konsultasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pihak perusahaan di balik kegiatan reklamasi tersebut. Tim media masih melakukan penelusuran terkait legalitas dokumen dan pihak pelaksana yang terlibat dalam proyek tersebut.