Batam. Kepulauan Riau – Dugaan reklamasi ilegal dan pembabatan hutan mangrove di sejumlah pulau kecil di wilayah Kota Batam kembali mencuat. Sekretaris DPD Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, secara tegas menyuarakan permasalahan tersebut dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI, yang digelar di Ballroom Hotel Marriott Harbour Bay, Jumat (18/7/2025).
Dalam forum tersebut, Dado menyampaikan bahwa aktivitas reklamasi dan penimbunan lahan di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, dilakukan tanpa dokumen perizinan lengkap. Ia menuding perusahaan PT Citra Buana Prakarsa (CBP), milik seorang pengusaha bernama Hartono, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kegiatan ini bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak ekosistem mangrove dan laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan. Sampai hari ini, belum ditemukan satu pun dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan reklamasi tersebut memiliki izin,” ujar Dado Herdiansyah di hadapan para anggota DPR.
Forum tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Ketua Tim Panja Andre Rosiade, serta jajaran Wakil Ketua Komisi VI seperti Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulistio. Sejumlah anggota DPR lainnya juga hadir, di antaranya Kawendra Lukistian, Rizal Bawazier, Sartono, Gde Sumarjaya Linggih, Nevi Zuairinah, Doni Akbar, Rieke Dyah Pitaloka, dan Randi Zulmariadi.
Selain unsur DPR RI, forum ini juga melibatkan perwakilan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, serta pejabat daerah yang menyuarakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan tata kelola lingkungan di kawasan Batam.
Pulau-pulau kecil yang menjadi sasaran reklamasi merupakan bagian dari kawasan strategis yang seharusnya dilindungi sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Projo Kepri menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Dado meminta Komisi VI DPR RI mengambil langkah tegas dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku reklamasi ilegal.
“Kami berharap agar DPR RI tidak tinggal diam. Kawasan strategis ini tidak boleh terus dieksploitasi tanpa dasar hukum yang jelas. Pulau-pulau kecil harus dilindungi, bukan dijadikan komoditas investasi ilegal,” tegasnya.
Ketua Tim Panja Komisi VI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa seluruh masukan dan laporan dari peserta akan ditindaklanjuti dalam pertemuan lanjutan dengan BP Batam yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Siang ini sekitar jam 14.00, Komisi akan menggelar pertemuan dengan BP Batam untuk menindaklanjuti semua lampiran dan masukan dari forum ini,” ujar Andre.
Forum ini menjadi momen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kawasan Batam. Projo Kepri dan elemen masyarakat berharap agar eksploitasi wilayah pesisir secara ilegal dapat dihentikan, serta penataan ruang di Batam benar-benar memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.





