BATAM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kota Batam menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik pengelolaan parkir di Kota Batam. Organisasi tersebut menyoroti transparansi pengelolaan parkir, penerapan parkir berlangganan maupun parkir mandiri, serta dugaan kebocoran penerimaan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Batam, Jumata, pada 29 September 2026. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan parkir dan penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Jumata menilai penerapan skema parkir berlangganan perlu dievaluasi apabila masyarakat yang telah membayar biaya tahunan masih kembali diminta membayar parkir di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, terutama apabila petugas parkir tidak mendapatkan sosialisasi dan pengawasan yang memadai mengenai kendaraan yang telah menggunakan layanan parkir berlangganan.
“Warga sudah membayar dan mengikuti aturan, tetapi di lapangan masih ditemukan persoalan pembayaran parkir. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh Dishub,” tegas Jumata dalam pernyataannya.
Selain persoalan teknis, GRIB JAYA juga mempertanyakan besarnya potensi penerimaan parkir dibandingkan dengan realisasi yang masuk ke kas daerah. Jumata menyebut adanya sorotan dari sejumlah lembaga terkait pengelolaan parkir di Batam.
Ia meminta data penerimaan parkir sejak 2021 hingga saat ini dibuka dan diaudit secara transparan untuk mengetahui berapa potensi pendapatan, berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah, serta bagaimana mekanisme penyetoran dari setiap titik parkir.
“Kalau ada selisih antara potensi dengan realisasi, harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan kebocoran yang tidak pernah mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
GRIB JAYA juga menyoroti skema parkir mandiri. Menurut Jumata, apabila pengelolaan parkir dilakukan tanpa landasan hukum dan mekanisme pemilihan atau penunjukan yang transparan, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh aparat maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan sikap dan dugaan yang disampaikan DPC GRIB JAYA Kota Batam dan perlu dikonfirmasi kepada Dishub Kota Batam maupun pihak terkait.
Dalam pernyataannya, GRIB JAYA mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan dan aliran penerimaan parkir di Kota Batam apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir mandiri serta mekanisme penyetoran pendapatan parkir ke kas daerah.
GRIB JAYA juga menyerukan agar masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut, menurut mereka, harus disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Jumata menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan kebijakan parkir sepanjang memiliki dasar hukum, dikelola secara transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau pengelolaan parkir dilakukan dengan aturan yang jelas dan transparan, masyarakat tentu bisa memahami. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa dan dijelaskan kepada publik,” katanya.
GRIB JAYA berharap Pemko Batam dan Dishub segera membuka data pengelolaan parkir secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang parkir dikelola dan berapa kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak Dinas Perhubungan Kota Batam terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPC GRIB JAYA tersebut belum tercantum dalam bahan yang diterima. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat.





