Batam – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas penimbunan danau serta pemotongan lahan (cut and fill) di kawasan Tiban Indah, tepatnya di Jalan Gajah Mada, dekat Jembatan Sei Ladi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Dwi Aji Mulya. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi perizinan yang lazim dipasang pada proyek resmi, selain adanya plang terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kelengkapan legalitas proyek tersebut.

Aktivitas alat berat terlihat beroperasi secara intensif, melakukan pemotongan bukit dan penimbunan area yang diduga merupakan danau. Publik pun mempertanyakan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin lingkungan yang semestinya, seperti UKL-UPL, AMDAL, maupun SPPL.

“Tidak ada informasi apa pun di lokasi. Biasanya proyek resmi pasti memasang papan izin yang jelas,” ujar salah satu sumber yang mengaku berasal dari permhati lingkungan Batam

Minimnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah kegiatan ini telah sesuai prosedur hukum dan perizinan yang berlaku, atau justru berjalan tanpa legalitas yang lengkap.

Upaya konfirmasi telah dilakukan tim media dengan mendatangi kantor pemasaran PT Gajah Mada Park pada Kamis (23/4/2026). Salah satu staf marketing berinisial HR menyebut bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak PKP. Ia juga mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap.

“Kalau tidak lengkap, tidak mungkin PBG bisa terbit. Silakan konfirmasi langsung ke pihak pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh sumber lain yang menilai bahwa PBG hanya berkaitan dengan bangunan gedung, bukan izin lingkungan secara menyeluruh.

Ia menyoroti tidak adanya proses konsultasi publik maupun berita acara terkait AMDAL yang semestinya melibatkan warga sekitar, khususnya di wilayah RT dan RW terdampak.

“Yang kami pertanyakan AMDAL-nya. Tidak ada sosialisasi atau konsultasi publik. Ini terkesan hanya mengurus PBG saja,” tegasnya.

Lebih jauh, kondisi ini juga menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah. Sebelumnya, Wali Kota Batam bahkan sempat mengajak masyarakat untuk berdoa agar hujan turun dan mengisi kembali danau-danau yang ada. Namun di sisi lain, justru muncul aktivitas penimbunan danau yang dinilai kontradiktif.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus menelusuri aktivitas tersebut guna memastikan status legalitas dan dampak lingkungannya. Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.