Batam. Peredaran rokok ilegal merek PSG di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuai sorotan. Aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Batam, didesak untuk segera mengambil langkah tegas menindak keberadaan rokok yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejumlah pihak menilai peredaran rokok ilegal tersebut merupakan pukulan keras bagi pengawasan Bea Cukai di wilayah Batam. Pasalnya, rokok PSG disebut-sebut beredar luas di pasaran tanpa pita cukai resmi, sehingga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Pengamat ekonomi sekaligus pejabat di Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Langkah tegas dinilai penting guna menekan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal di daerah.

Menurut sejumlah sumber, apabila Bea Cukai Batam dinilai kurang sigap menindaklanjuti peredaran rokok ilegal tersebut, pihak-pihak yang mengetahui lokasi produksi rokok PSG bahkan siap mengungkapkan lokasi pembuatan serta pihak yang diduga menjadi pemilik usaha tersebut kepada aparat terkait.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri jalur distribusi serta lokasi produksi rokok PSG yang diduga beroperasi secara ilegal di Batam.

Upaya pemberantasan rokok ilegal dinilai penting tidak hanya untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok yang beroperasi secara legal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek PSG di wilayah tersebut.