Batam. Aktivitas bongkar muat sembako dalam skala besar diduga terus berlangsung di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Kota Batam, yang kerap disebut-sebut warga sebagai pelabuhan tikus. Pelabuhan tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial A, dikenal dengan sebutan “Pak Amat”, dan disebut aktif mengirim berbagai komoditas kebutuhan pokok ke sejumlah daerah, mulai dari Kabupaten Karimun hingga luar Provinsi Kepulauan Riau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, komoditas yang dibongkar dan dimuat di pelabuhan tersebut meliputi minyak goreng merek KITA dan lainnya, bawang merah, bawang bombai, hingga puluhan ton beras yang siap dikirim menggunakan kapal kayu ke berbagai daerah seperti Karimun, Tembilahan, Bengkalis, hingga Pekanbaru, Riau. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari tanpa pernah tersentuh penindakan hukum.

Meski telah lama beroperasi, keberadaan pelabuhan tersebut diduga belum terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan dan disinyalir tidak memiliki izin kepelabuhanan yang sah. Ironisnya, lokasi pelabuhan berada tidak jauh dari kawasan Pelabuhan Internasional Sekupang serta markas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud), sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan aparat.

Sumber terpercaya juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pengemasan ulang beras impor. Puluhan ton beras yang diduga berasal dari Vietnam dan Thailand disebut dikemas ulang di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari pelabuhan, lalu diganti merek menjadi beras premium sebelum didistribusikan ke luar daerah.

Pada malam hari, aktivitas pengiriman kembali terjadi menggunakan kapal kayu KM Budi Jasa. Setelah tiba di Karimun, barang-barang tersebut diduga kembali ditransitkan menggunakan kapal kayu lainnya menuju wilayah Riau daratan. Pola pengiriman ini dinilai sengaja dilakukan untuk mengaburkan jalur distribusi.

Padahal, beberapa bulan lalu Forkopimda Kota Batam telah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas serupa di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang batu ampar. Bahkan bapak menteri  Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D.. sebelumnya juga menegaskan bahwa Batam kerap menjadi wilayah rawan pelanggaran pengiriman barang yang berkaitan dengan pajak dan kepabeanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Pemerintah Kota Batam akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak, ataukah pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum?

Sesuai kewenangan, aktivitas di darat menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum wilayah, sementara di perairan berada di bawah pengawasan Polairud. Adapun terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan pajak, hal tersebut merupakan kewenangan Bea dan Cukai. Publik pun mempertanyakan, apakah lemahnya pengawasan menjadi penyebab dugaan aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa sentuhan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Dinas Perhubungan, Bea dan Cukai, Polairud, maupun aparat penegak hukum lainnya. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna memastikan kejelasan status pelabuhan dan legalitas aktivitas distribusi barang tersebut.