Tanjungpinang. Julukan Kota Gurindam yang selama ini melekat sebagai simbol budaya Melayu dan nilai moral, kini tercoreng oleh maraknya aktivitas permainan KIM (Kim atau Loto) dan Rolex yang diduga kuat mengandung praktik perjudian terselubung.
Kegiatan yang dibungkus sebagai arena permainan ini tumbuh subur di berbagai titik di Kota Tanjungpinang. Meski secara kasat mata diklaim sebagai hiburan rakyat, praktik di lapangan menunjukkan pola yang menyerupai perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah kebal hukum. Permainan KIM dan Rolex tetap beroperasi secara terbuka tanpa hambatan berarti, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Kondisi ini memicu keprihatinan warga. Banyak pihak mengaku terkejut karena praktik yang diduga berbau judi justru berkembang pesat di kota yang dikenal menjunjung tinggi adat, budaya, dan nilai religius masyarakat Melayu.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penertiban secara serius. Jika dibiarkan, keberadaan permainan ini dikhawatirkan tidak hanya merusak citra Kota Gurindam, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, mulai dari keresahan warga hingga kerusakan moral generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah konkret penindakan terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.





