Batam. DPW Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau mendesak Bea Cukai Batam untuk mengungkap tuntas aktor intelektual di balik impor ratusan kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar. GIAS menilai pemeriksaan terhadap tiga perusahaan—PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industry—hanya langkah awal yang tidak cukup tanpa pembongkaran siapa dalang yang mengatur skema masuknya limbah elektronik beracun tersebut dari luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawasi ketat proses penegakan hukum. “Bea Cukai harus membongkar semuanya. Siapa pun dalang di balik tiga perusahaan ini yang berani memasukkan limbah B3 ke Batam harus diungkap dan diproses. Jangan hanya menyasar operator di lapangan, tapi sampai ke otak yang mengatur skemanya,” tegasnya.

GIAS menilai lolosnya ratusan kontainer ini bukan sekadar masalah administrasi atau kelalaian dokumen, melainkan indikasi adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah jalur hijau dan status Free Trade Zone (FTZ) untuk memasukkan limbah secara sistematis. Skandal tersebut disebut sebagai ancaman besar bagi masa depan Batam, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun reputasi sebagai kawasan industri dan perdagangan.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini bisa mencoreng nama Batam di mata internasional. Kalau tidak ditindak, Batam bisa dicap sebagai tempat pembuangan limbah elektronik dunia,” lanjut Wisnu dalam pernyataannya.

GIAS juga menyoroti jejak perdagangan internasional PT Esun yang diduga telah ribuan kali melakukan impor barang berlabel used parts dan recycle materials, istilah yang sering digunakan untuk melancarkan pengiriman e-waste. Karena itu, GIAS mendorong Bea Cukai dan KLHK tidak hanya fokus pada pemeriksaan rutin, melainkan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin dan proses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran impor limbah B3.

“Kami minta tindakan konkret. Jika kontainer itu benar mengandung limbah, re-ekspor harus dilakukan segera dan semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Dengan 822 kontainer yang masih menumpuk di Batu Ampar dan belum ada satu pun yang dikirim balik, GIAS menilai publik menanti ketegasan Bea Cukai dalam menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh, cepat, dan transparan. “Kami ingin jelas siapa importirnya, siapa pemodalnya, siapa backing-nya. Bongkar sampai ke akar,” ujar Ketua DPW GIAS Kepri.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pengawasan pelabuhan dan komitmen penegakan hukum di Batam. Batam tidak boleh menjadi korban praktik kotor perdagangan limbah global.