Batam. Penangkapan empat ton lebih beras oleh Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Tanjung Sengkuang kembali membuka dugaan praktik peredaran beras ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, beras yang diamankan itu diduga berasal dari salah satu gudang besar di kawasan Sekupang, Batam.
Menurut sumber tersebut, beras yang diduga berasal dari Thailand, India, maupun Vietnam itu awalnya masuk dalam karung putih polos tanpa merek. Setelah tiba di Batam, beras tersebut dikemas ulang menggunakan berbagai merek dagang yang beredar di pasar lokal. “Harga beras impor itu bisa hanya sekitar tujuh ribu rupiah per kilogram di luar negeri. Ketika masuk Batam, keuntungannya bisa berlipat dua,” ungkap sumber itu.
Sumber juga menegaskan bahwa pernyataan seorang pejabat Kementerian Pertanian mengenai maraknya beras impor ilegal adalah benar, meski asal pelabuhan masuknya ke Batam belum dapat dipastikan. “Yang jelas, untuk kasus penangkapan di Tanjung Sengkuang kemarin, beras itu berasal dari gudang di Sekupang. Jumlahnya lebih dari empat ton, dan puluhan kontainer hari-hari masuk gudang Sekupang,” katanya.
Ia menambahkan, meski sebagian pihak menyatakan bahwa beras tersebut bukan berasal dari luar negeri, hal itu merujuk pada fakta bahwa beras yang disita sudah dalam kemasan merek lokal dan dibeli dari pemasok di Batam. “Awal masuknya tetap dari luar negeri, lalu disimpan dan diproses di gudang Sekupang sebelum dipasarkan ke seluruh Batam hingga Kepri,” ujarnya.
Sumber juga menyinggung keberadaan gudang di Sekupang yang diduga menjadi titik utama distribusi beras impor tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang beroperasi di lokasi itu. “Yang saya dengar, dugaan mafia beras ini dikendalikan oleh grup besar yang dikenal dengan nama TN atau Tanggo Nagoya,” tambahnya.
Terkait penindakan, sumber mempertanyakan langkah instansi terkait yang dinilai tidak menyentuh akar permasalahan. Ia menilai penyelidikan Satgas Pangan Polda Kepri yang mengambil sampel di PT UKP di kawasan Sengkuang belum maksimal. “Seharusnya yang diperiksa itu gudang di Sekupang. Kalau hanya di Sengkuang, itu tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap gudang di Sekupang, meskipun lokasi itu disebut-sebut sebagai titik awal masuknya beras impor sebelum dikemas ulang. “Forkopimda harus turun. Gudang itu bahkan tidak memiliki plang legalitas perusahaan. Ini sudah menjadi pertanyaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Pangan Polda Kepri belum mengumumkan hasil pemeriksaan terkait temuan beras di Tanjung Sengkuang. Sementara masyarakat masih menunggu sikap tegas aparat untuk menindak gudang yang diduga menjadi pusat distribusi beras ilegal tersebut.





