Batam. Seorang wanita muda bernama Dwi Putri Aprilian Dini, asal Lampung, ditemukan meninggal dunia di sebuah mess Blok D 28, kawasan Jodoh Permai, Batam, pada Sabtu (29/11/2025). Korban yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu KTV ternama di kawasan Nagoya itu diduga mengalami penganiayaan berat sebelum meregang nyawa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Dwi Putri disebut mengalami penyiksaan selama beberapa hari. Korban disebut diborgol, dikurung, disiram air, tidak diberi makan, dan mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Dalam catatan bukti yang beredar, muncul dugaan adanya tindakan keji berupa puntung rokok yang dimasukkan ke organ intim korban, serta konsumsi alprazolam yang diduga diberikan paksa bersamaan dengan minuman keras.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Warga sekitar dan pihak yang mengetahui kasus tersebut memintaAparat penegak hukum mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku penganiayaan lebih dari satu orang.
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban disebut bekerja tanpa kejelasan dokumen resmi serta diduga berada di bawah pengelolaan pihak tertentu tanpa prosedur legal yang sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum turut menyelidiki:
Kemungkinan adanya agensi ilegal
Proses perekrutan pekerja yang diduga tidak mengikuti peraturan pemerintah kota Batam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait hasil penyelidikan awal, termasuk penyebab pasti kematian serta identitas terduga pelaku.





