Batam. Pengacara Anrizal, SH., C.NSP., CF.NLP., C.CL., bersama rekannya Jon Raperi, SH., C.NSP., C.CL., menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh perkara yang menimpa klien mereka, Fredyanda. Keduanya mendatangi Polsek Lubuk Baja untuk agenda pemeriksaan tambahan atau BAP lanjutan oleh penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Agenda kami hari ini adalah pemeriksaan tambahan dari penyidik terkait laporan klien kami, Pak Fredy,” ujar Anrizal saat ditemui usai pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Anrizal menyatakan siap menurunkan plang atau papan nama kantornya di Batam, Tanjung Pinang, hingga Jakarta apabila keadilan tidak diperoleh kliennya.

“Saya sudah sampaikan kepada klien. Jika perkara ini tidak mendapatkan keadilan, saya berhenti sebagai pengacara. Plang nama saya di Batam, Pinang, dan Jakarta akan saya turunkan,” tegasnya.

Anrizal meyakini perkara yang dilaporkan kliennya mengandung unsur pidana yang jelas, termasuk dugaan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal terkait. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka dan penahanan para pelaku harus menjadi langkah lanjutan setelah gelar perkara dilakukan.

Sementara itu, pihak korban telah menyerahkan tambahan keterangan kepada penyidik, termasuk menunjukkan video kejadian serta mengungkap identitas pelaku berinisial B.

Ketika dikonfirmasi, penyidik Polsek Lubuk Baja membenarkan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan, dan penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat.

“Perkara sudah di tahap penyidikan. Saksi-saksi telah diperiksa. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar penyidik.

Kasus ini terus menjadi perhatian keluarga korban dan kuasa hukum, yang mendesak penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.