Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam pendalaman kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan tersebut akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan Wagub Riau memiliki relevansi penting dalam konstruksi perkara.

“Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak nanti tentunya disesuaikan dengan relevansi pengetahuannya terhadap perkara. Kalau memang dibutuhkan, pasti akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Budi, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Budi menegaskan, pendalaman kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid masih berlanjut. Sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi itu kini diperiksa secara intensif.

Seperti diketahui, Abdul Wahid ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga poundsterling dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar.

“Uang itu diduga bagian dari dana yang telah diterima Abdul Wahid sebelum OTT berlangsung. Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan uang lainnya,” ungkap Budi.

KPK mengamankan uang rupiah dari lokasi di Riau, sementara pecahan dolar dan poundsterling ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Modus yang digunakan dalam tindak rasuah tersebut diduga berupa praktik jatah preman (japrem) dalam pengelolaan anggaran Dinas PUPR. Kepala daerah diduga meminta persentase tertentu dalam penambahan anggaran dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, kemudian ada semacam japrem sekian persen untuk kepala daerah. Itu modusnya,” tegas Budi.

Beberapa Kepala UPT telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dugaan aliran dana haram dalam proyek infrastruktur Pemprov Riau.