Batam. Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam Damai dan Tenteram menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, kamis 28-08-2025. Demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan buruh pekerja Kota Batam yang menuntut perubahan kebijakan ketenagakerjaan serta sejumlah isu nasional dan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejak pukul 08.00 WIB, massa sudah berkumpul di Halte Panbil, Muka Kuning, sebelum bergerak bersama menuju titik aksi. Mereka datang dengan atribut buruh serta membawa spanduk berisi tuntutan. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat dan menyiapkan jalur khusus agar aksi tidak mengganggu arus lalu lintas.

Di depan Kantor Wali Kota, orasi bergema silih berganti. Para buruh menegaskan aksi mereka sah secara hukum dengan merujuk UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Dalam aksinya, buruh menyuarakan sembilan poin tuntutan, yang terbagi menjadi enam tuntutan nasional dan tiga tuntutan daerah.

Tuntutan Nasional:

1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

2. Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.

3. Reformasi pajak perburuhan.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

5. Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

6. Revisi UU Pemilu.

 

Tuntutan Khusus Batam:

1. Mendesak PT Djitoe Mesindo segera mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Hapus UWTO di bawah 200 meter yang dianggap memberatkan masyarakat.

3. Tingkatkan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam.

 

Hingga siang hari, aksi berjalan tertib dan damai. Peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi, sementara polisi tetap bersiaga menjaga keamanan.

β€œIni suara kami, bukan hanya untuk buruh Batam, tapi juga untuk buruh Indonesia,” tegas salah satu orator dalam orasinya. Ujar remon