Batam. Keberadaan pohon penghijauan yang sejuk dipandang mata kini terancam punah akibat ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab. Kota Batam bahkan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan hutan lindung terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini diperparah dengan maraknya aktivitas penambangan liar yang diduga bebas beroperasi tanpa pengawasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. “Jangan ada dusta antara penegak hukum dengan masyarakat. Memang ada penegakan, tapi masih kecil,” tegas salah seorang warga, Sabtu (16/8/2025).

Warga menilai, kerusakan hutan di Kepri, khususnya Batam, sudah berlangsung lama. Selain penambangan, aktivitas lain seperti cut and fill ilegal juga diduga turut memperparah penyusutan kawasan hutan

Modus kegiatan ini disebut sebagai “perataan tanah kavling”, namun faktanya tanah hasil kerukan dimuat ke truk bertonase besar lalu dibawa keluar lokasi. Warga menduga ada penampung tanah dari aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, Wakil Wali Kota Batam sebelumnya telah menegaskan agar seluruh kegiatan reklamasi maupun cut and fill ilegal segera ditindak tegas. Aparat Ditpam BP Batam hingga kepolisian diminta tidak ragu dalam menutup aktivitas perusakan lingkungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri diminta segera turun tangan untuk memeriksa izin kegiatan itu, termasuk dokumen UKL-UPL, SPPL, serta status perizinan pengelolaan lingkungan (PL).

Media akan terus melakukan pemantauan mendalam (indepth reporting) terhadap aktivitas perusakan hutan di Batam, sekaligus menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait.